Etika pengguna Teknologi dan Informasi Komunikasi

1. Umum
Salah Satu aplikasi yang ditawarkan Teknologi Informasi & Komunikasi adalah
kemudahan mengakses internet. Teknologi internet telah berkembang pesat menjadi museum
maya, perpustakaan maya dan pasar raya informasi maya yang paling besar di dunia. Internet
bagaikan sebuah kamus yang lengkap melintasi berbagai disiplin ilmu, kebutuhan dan harapan,
mudah dicari, bisa interaktif dan cepat dalam memberikan pelayanan. Saat ini internet dijadikan
dasar pembangunan dunia informasi sedunia. 
Pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 132,3 juta, setidaknya di tahun 2016
menurut catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sudah pasti jumlah itu
mengalami peningkatan berarti tahun ini, juga tahun-tahun berikutnya.

Namun kehadiran internet juga perlu diwaspadai, sebab menurut salah satu penelitian yang
dilakukan oleh MetaCrawler dalam waktu seminggu menunjukkan ketertarikan pengguna internet
pada salah satu site yang dapat dikatakan dapat membawa perubahan ke arah yang negatif.

Pengertian Etika dalam TIK
Etika (ethiq) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara
(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, mencakup semua
aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan
untuk menangkap (mengumpul), menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu
bentuk informasi. 

Jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi
1.Hacker dan Cracker
Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang
memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang
bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk
melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman
lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. 

2.Denial of Service Attack (DoS Attack)
Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari
penggunaan jasa tersebut.

3. Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat
lunak (software). Undang undang yang
melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Bentuk pembajakan perangkat lunak:
- Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.
- Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
- Penjualan CDROM illegal
- Penyewaan perangkat lunak illegal

4. Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang
dilakukan adalah memanipulasi informasi
keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif
yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang
berkaitan dengan kartu kredit.

5. Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.Jenis jenis online gambling
antara lain, Online Casinos, Online Poker.

6. Mobile gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs,
berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit
tergantung. Jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com,
jenis perjudian olah raga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

7. Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana,erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography).

8. Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memasukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless
dokument dengan
menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce.